Kawal RUU Perkoperasian, Pelaku Koperasi Kumpul Bahas Pengawasan hingga Ekonomi Digital

Clara Amelia, Jurnalis
Minggu 22 Januari 2023 11:06 WIB
Pelaku Koperasi Kawal RUU Perkoperasian. (Foto: Okezone.com)
Share :

Kemudian menanggapi digitalisasi eonomi koprasi, digitalisasi ekonomi koperasi adalah suatu kebutuhan. jadi tentu aspirasi FORKOPI akan kita bawa dalam RUU Perkoperasian terkait digitalisasi ekonomi koperasi.

Para pegiat koperasi yang tergabung dalam FORKOPI sangat konsen dalam mengawal RUU Perkeoperasian. RUU Perkoperasin dinilai sebagai momentum penting perbaikan, perumusan, pengaturan, dan penguatan koperasi di Indonesia.

RUU Perkoperasian saat ini menjadi seksi setelah diputuskannya Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU No.4/2023). Pengesahan UU tersebut dilakukan Presiden pada Kamis malam (12/01/2023)

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya