Sementara itu, dalam petitum Jaksa Penuntut Umum (JPU), Estik Dilla menyatakan, Setu didakwa bersama Tolchah terbukti membobol tabungan Muin. Namun, dalam dakwaan itu, aktor pembobolan tersebut adalah Tolchah, yang kos di rumah Muin di Jalan Semarang, Surabaya.
Dalam skenarionya, Tolchah yang mencuri KTP, buku tabungan, hingga kartu ATM Muin. Hal itu dilakukan ketika korbannya sedang melaksanakan salat Jumat. Selanjutnya, Thoha mencari orang memiliki raut wajah serupa dengan Muin. Tujuannya, untuk menarik uang tabungan Muin dengan mudah.
Tolchah lantas bertemu dengan Setu. Saat itu, Setu sedang mangkal dengan becaknya di pinggir jalan. Setelah melakukan obrolan singkat, Setu setuju. Dia lalu berangkat dan bertugas sebagai eksekutor. Ia lantas nekat, masuk ke kantor bank.
Sesampainya di dalam, dia langsung menyatakan hendak menarik tabungan. Sementara Tolchah menunggu Setu di luar kantor. Saat disampaikan dalam sidang, Tolchah membenarkan kesaksian Putri tersebut. "Iya, benar, Pak," kata Tolchah.
(Dani Jumadil Akhir)