Satgas Ungkap 10 Investasi Bodong, dari Kripto hingga Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Cahya Puteri Abdi Rabbi, Jurnalis
Jum'at 03 Februari 2023 10:30 WIB
10 investasi bodong (Foto: Freepik)
Share :

“Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi, apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” kata Tongam.

Lebih lanjut, pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Menurut Tongam, sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru.

Untuk itu, masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Berikut daftar 10 entitas investasi ilegal per Januari 2023:

1. PT Satu Solusi Intermedia Utama/Indonetwork

2. PT Bina Asia Propertindo (Cicilsewa)

3. ourcitrusindo.com (duplikasi PT Gemilang Citrus Berjaya)

4. Ayostore.id

5. Realms of Ruby

6. konsor.io

7. Go-Star

8. https://www.megoindonesia.com (duplikasi Mego Supply Indonesia)

9. https://gold-mining.co/?G=&id=ARRAZZAQ01

10. KGRS (Komunitas Gotong Royong Sejahtera)

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya