6 Fakta Jokowi Ultimatum Saham Gorengan Imbas Kasus Gautam Adani, Begini Kata OJK dan BEI

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Sabtu 11 Februari 2023 03:24 WIB
Ultimatum Presiden Jokowi soal saham gorengan (Foto: Setpres)
Share :

3. Notasi Khusus Saham

Meski demikian, Inarno menyebut tidak menutup mata dengan saham yang masih bergerak naik meskipun telah diberi notasi khusus.

Untuk itu, OJK bersama dengan pemangku kepentingan lainnya melakukan pengawasan terintegrasi terkait pergerakan saham suatu perusahaan.

4. Pengawasan transaksi

Selain itu, OJK juga mengawasi transaksi yang terjadi di pasar negosiasi, juga mengawasi perpindahan saham free of payment (FOP) atau instruksi pemindahbukuan efek tanpa pembayaran dana.

FOP digunakan oleh pemegang rekening untuk menyampaikan instruksi serah atau terima efek tanpa disertai pembayaran dana.

“Kita lakukan pengawasan terintegrasi di Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Bursa Efek Indonesia (BEI), hingga OJK,” jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya