Perusahaan Asing Melantai di Indonesia? Begini Penjelasan BEI

Cahya Puteri Abdi Rabbi, Jurnalis
Senin 13 Februari 2023 17:19 WIB
Kata BEI soal listing perusahaan asing (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA OJK mengkaji peluang perusahaan asing melantai di Indonesia. Hal ini seiring dengan upaya meningkatkan jumlah perusahaan yang melantai di bursa dalam negeri.

“Umumnya perusahaan yang akan melakukan penawaran umum nanti adalah perusahaan yang sizeable, relatif menengah ke atas,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (13/2/2023).

Nyoman menyebut, perusahaan asing yang dapat melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) di BEI bukanlah perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan asing yang melakukan kegiatan operasionalnya di Indonesia dan memberikan kontribusi kepada ekonomi Indonesia.

“Kami mengadakan studi bagaimana perusahaan ini nantinya, agar (setelah IPO) mereka bisa berkembang. Nanti kami akan melakukan pengawasan,” kata Nyoman.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, salah satu opsi yang akan ditempuh perusahaan asing yang akan IPO di BEI yakni melalui mekanisme Special Purpose Acquisition Company atau SPAC.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya