Perusahaan Asing Melantai di Indonesia? Begini Penjelasan BEI

Cahya Puteri Abdi Rabbi, Jurnalis
Senin 13 Februari 2023 17:19 WIB
Kata BEI soal listing perusahaan asing (Foto: Okezone)
Share :

SPAC merupakan langkah penawaran umum atau initial public offering (IPO) bagi perusahaan yang dibentuk khusus untuk mengakuisisi perusahaan lain.

“Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana kondisi target perusahaan tersebut, itu juga masuk dalam kriteria kami,” kata Inarno dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/2/2023).

Sementara itu, sebagai upaya perlindungan perlindungan investor, Inarno menyebut bahwa SPAC diperuntukkan untuk mengakuisisi perusahaan tertentu atau targeted company. Selain itu, OJK juga memantau berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengakuisisi perusahaan sebagai bentuk dari realisasi penggunaan dana IPO.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya