JAKARTA – BPJS Kesehatan menghapus kelas 1,2 dan 3. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan bahwa kelas BPJS Kesehatan akan dihapus dan diganti menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) dalam layanan kesehatan.
Untuk merealisasikannya, masing-masing Rumah Sakit (RS) akan membutuhkan biaya besar mengubah standar ruang rawat yang ada saat ini.
Berikut fakta mengenai BPJS Kesehatan hapus kelas 1,2 dan 3 yang dirangkum Okezone, Senin (13/2/2023).
1. Butuh Dana Jumbo
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkapkan berdasarkan hasil evaluasi dari uji coba KRIS yang telah dilakukan pada empat Rumah Sakit, seperti RSUP Rivai Surakarta, RSUP Abdullah, RSUP Tadjudin Chalid dan RSUP Leimena. Untuk memenuhi fasilitas kamar kelas rawat inap standar (KRIS) membutuhkan dana hingga Rp2,6 miliar.
"Dana yang dibutuhkan untuk memperbaiki infrastruktur memenuhi 12 kriteria di 4 RSUP bervariasi, dari Rp312 juta hingga Rp2,6 miliar," ujar Anggota DJSN Mickael Bobby Hoelman dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (9/2/2023).
2. Hasil Uji Coba
Sementara itu, dari empat rumah sakit yang telah diuji coba, hanya satu rumah sakit yang belum mmenuhi kriteria, yaitu RSUP Leimena.
"Hanya RSUP Leimena yang belum memenuhi 12 kriteria yakni kriteria tirai," jelasnya.
Kemudian dari hasil uji coba kamar kelas standar BPJS Kesehatan, layanan kepada peserta tidak berkurang. Selain itu, pendapatan rumah sakit juga tidak mengalami pengurangan.
3. Dilakukan Bertahap
Jika sesuai dengan rencana, maka penghapusan kelas rawat BPJ Kesehatan akan mulai berlaku pada tahun ini secara bertahap. Dengan demikian, maka seluruh rumah sakit nantinya memiliki aturan serupa dalam layanan kesehatan, khususnya rawat inap pasien.
"Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau (KRIS)," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Gedung DPR RI Komisi IX.
4. Iuran Baru
Apakah iuran BPJS kesehatan akan mengalami kenaikan? Menurut Budi, meskipun kelas BPJS Kesehatan akan dihapuskan, namun iuran yang dibebankan ke peserta tidak akan mengalami perubahan.
Dalam waktu dekat ia akan membahas ini bersama Komisi IX DPR RI. "kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, itu akan menjadi materi pembicaraan (dengan DPR)," tambahnya.
5. Satu Kamar 4 tempat tidur
Dia pun menjelaskan, ketika disamakan maka dalam satu kamar akan ada empat tempat tidur. Menurutnya perubahan ini bertujuan memberikan rasa lebih nyaman untuk masyarakat.
"Ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau KRIS. Jadi semua rumah sakit kita samakan, ya mungkin paling signifikan dengan 1 kamar itu 4 tempat tidur, kita ingin memberikan layanan yang baik buat masyarakat," ungkap Menkes Budi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)