JAKARTA – BPJS Kesehatan menghapus kelas 1,2 dan 3. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan bahwa kelas BPJS Kesehatan akan dihapus dan diganti menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) dalam layanan kesehatan.
Untuk merealisasikannya, masing-masing Rumah Sakit (RS) akan membutuhkan biaya besar mengubah standar ruang rawat yang ada saat ini.
Berikut fakta mengenai BPJS Kesehatan hapus kelas 1,2 dan 3 yang dirangkum Okezone, Senin (13/2/2023).
1. Butuh Dana Jumbo
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkapkan berdasarkan hasil evaluasi dari uji coba KRIS yang telah dilakukan pada empat Rumah Sakit, seperti RSUP Rivai Surakarta, RSUP Abdullah, RSUP Tadjudin Chalid dan RSUP Leimena. Untuk memenuhi fasilitas kamar kelas rawat inap standar (KRIS) membutuhkan dana hingga Rp2,6 miliar.
"Dana yang dibutuhkan untuk memperbaiki infrastruktur memenuhi 12 kriteria di 4 RSUP bervariasi, dari Rp312 juta hingga Rp2,6 miliar," ujar Anggota DJSN Mickael Bobby Hoelman dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (9/2/2023).
2. Hasil Uji Coba
Sementara itu, dari empat rumah sakit yang telah diuji coba, hanya satu rumah sakit yang belum mmenuhi kriteria, yaitu RSUP Leimena.
"Hanya RSUP Leimena yang belum memenuhi 12 kriteria yakni kriteria tirai," jelasnya.
Kemudian dari hasil uji coba kamar kelas standar BPJS Kesehatan, layanan kepada peserta tidak berkurang. Selain itu, pendapatan rumah sakit juga tidak mengalami pengurangan.