JAKARTA - Ferdy Sambo divonis mati. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dinyatakan terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo berupa dengan mati," sambungnya.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Mati, Putri Candrawathi Bungkam saat Masuk Ruang Sidang
Untuk diketahui vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
Meski sudah divonis mati, harta kekayaan Ferdy Sambo ternyata masih tidak ada di situs resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Di mana hal ini terlihat saat Tim Okezone melakukan pencarian atas nama Ferdy Sambo, namun tidak muncul pada situs e-LHKPN.
Sementara itu, KPK pada dasarnya telah menerima LHKPN Ferdy Sambo untuk tahun pelaporan 2021. Namun, ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi, sehingga, sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN.