Baru Dibayar 15%, Ini Dia Kendala Ganti Rugi Korban KSP Indosurya

Hana Wahyuti, Jurnalis
Selasa 14 Februari 2023 14:33 WIB
Kendala Ganti Rugi Korban KSP Indosurya. (Foto; okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Pembayaran ganti rugi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kepada nasabah baru terbayar 15,56%. Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, ada kendala yang terjadi dalam proses pembayaran tersebut.

"Nah kendalanya, yang pertama asetnya bukan dalam kepemilikan koperasi," ujar Teten dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, dikutip dari Antara, di Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga: Kasus KSP Indosurya, Bareskrim Polri Cari Pidana Lain

Kedua, ada laporan pidana yang sedang berjalan sehingga Kepolisian menyita aset dan membekukannya sehingga tidak bisa dilakukan penjualan aset untuk membayar ganti rugi.

Hal lain yang terjadi dalam kasus yang bermula pada 2020 itu adalah terjadinya proses suap aset dengan simpanan yang dilakukan anggota koperasi orang per orang serta praktik pelunasan dengan cara-cara lain.

Baca Juga: Jokowi Minta Kasus Wanaartha hingga Indosurya Ditindak Setegas-tegasnya

Adapun kesulitan lain yang terjadi adalah lemahnya putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang disebut Teten dalam keputusan itu tidak ada sanksi apabila koperasi tidak melaksanakan ganti rugi sesuai dengan perjanjian sebelumnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya