JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap ada indikasi praktik pencucian yang untuk dana pemilu selama dua periode terakhir
"Salah satu tugas PPATK adalah, tindak pidana pencucian uang atau dana yang bersumber dari ilegal itu tidak masuk ke dalam proses pemilu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana usai Raker bersama Komisi III DPR RI, Selasa (14/2/2023).
"Misalnya dia dipakai untuk membiayai kontestasi politik, cuma itu yang kita lakukan, tapi kita menemukan memang ada beberapa indikasi ke situ dan faktanya itu ada," katanya.
BACA JUGA:PPATK Terima 50 Ribu Laporan Keuangan Mencurigakan Setiap Jam
Namun, Ivan enggan menyebutkan secara detail terkait nominal indikasi praktik pencucian yang untuk dana pemilu tetapi nilainya ditaksir tembus triliunan Rupiah.
Dirinya menjelaskan bahwa praktik pencucian uang yang seperti adanya aktivitas tambang ilegal, hingga penangkapan ikan ilegal yang dananya mengalir untuk modal politik.
"Jumlahnya tidak bisa saya sampaikan di sini, pokonya besar, triliunan lah, karena terkait dengan banyak tindak pidana kan, terkait drngan sumber daya alam dan sebagainya," sambungnya.
Sementara itu, Ivan memaparkan bahwa hasil analisis dan dan pemeriksaan terkait dengan tidnak pidana korupsi senilai Rp81,3 triliun sepanjang tahun 2022.