Ini Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan

Hana Wahyuti, Jurnalis
Rabu 15 Februari 2023 07:03 WIB
Lapor SPT Tahun 2023. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

2. Harta berbentuk piutang

021: piutang

022 : piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa

029: piutang lain

3. Investasi

031: saham yang dibeli untuk dijual Kembali

032: saham

033: obligasi perusahaan

034 :obligasi pemerintah

035 : surat utang lain

036: reksadana

Baca Selengkapnya: Daftar Lengkap Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Pajak, dari Saham hingga Batu Mulia

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya