Kemenhub Minta Data Perpanjangan Masa Konsesi Kereta Cepat 80 Tahun, Ini Jawaban KCIC

Heri Purnomo, Jurnalis
Kamis 16 Februari 2023 12:39 WIB
Kereta Cepat (Foto: Okezone.com/KCIC)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta data-data permohonan perpanjangan masa konsesi Kereta Api Cepat Jakarta Bandung menjadi 80 tahun.

GM Corporate PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Secretary KCIC, Rahadian Ratry mengatakan penyampaian data dan informasi yang dibutuhkan selama ini dilakukan secara bertahap.

Pihaknya telah melakukan kajian bersama Polar UI terkait demand forecast dan beberapa hal yang menyangkut aspek komersial.

"Hasil kajian tersebut juga sudah kami sampaikan ke Kemenhub pada saat pertemuan yang juga melibatkan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi. Dalam rapat-rapat yang telah dilakukan, KCIC selalu menyampaikan berbagai data dan informasi yang dibutuhkan oleh Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub guna menindaklanjuti permohonan perpanjangan masa konsesi yang telah KCIC ajukan di bulan Agustus 2022,” ujarnya dalam keterangan tertulis Kamis (16/2/2023).

Rahadian menjelaskan, permohonan perpanjangan konsesi tersebut dimungkinkan secara regulasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI no. 38/Th.2021 dan masuk dalam salah satu Klausul Perjanjian Konsesi yang sebelumnya sudah ditandatangani.

Permohonan itu didasari oleh beberapa faktor seperti perubahan demand forecast penumpang dikarenakan dampak pandemi dan faktor lainnya, perubahan total biaya proyek setelah adanya cost overrun, perpanjangan waktu masa kontruksi, perubahan skema bisnis non farebox, dan berbagai faktor lainnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya