JAKARTA - Ombudsman RI menemukan tiga dugaan maladministrasi dalam proses permohonan izin usaha bursa berjangka (IUBB) aset kripto.
Di mana hal ini dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Temuan tersebut didapatkan setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap Bappebti atas laporan dari PT Digital Future Exchange (DFX) yang dilayangkan pada 19 Desember 2022.
BACA JUGA:Pengawasan dan Pengelolaan Aset Kripto Dialihkan ke OJK
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengungkapkan selain Bappebti, pihaknya juga sudah meminta keterangan dari pihak terkait lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto dan Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia.
"Dari hasil sementara setelah kami melakukan permintaan keterangan terhadap pelapor maupun pihak terkait, maka setidaknya kami menemukan tiga dugaan maladministrasi," kata Yeka dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Dia menjelaskan dugaan maladministrasi yang pertama yaitu dugaan penundaan berlarut hingga tidak ada kejelasan status perizinan izin usaha bursa berjangka.