Seperti diketahui, penyesuaian tarif tol mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Melalui regulasi tersebut, setiap dua tahun sekali tarif boleh melakukan penyesuaian menimbang kondisi makro ekonomi.
Selain itu untuk menjaga iklim Invetasi di jalan tol.
Sebelumnya, BUJT PT Hutama Karya (Persero) telah mengumumkan bahwa 7 ruas tolnya akan mengalami kenaikan di tahun 2023 ini.
Seperti Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR-S), Akses Tanjung Priok (ATP), Medan - Binjai, Pekanbaru - Dumai, Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung, Bakauheni - Terbanggi Besar, Palembang - Indralaya.
"Di tahun 2023 rencananya akan ada 7 ruas jalan tol kelolaan HK yang akan mengalami penyesuaian tarif," ujar EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo beberapa waktu lalu.
(Zuhirna Wulan Dilla)