Pengumuman! Mixue Sudah Punya Sertifikat Halal dari MUI

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Jum'at 17 Februari 2023 13:30 WIB
Es Krim Mixue Halal (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan kehalalan bagi produk Ice Cream & Tea Mixue. Ketetapan Halal itu diterbitkan MUI setelah Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal pada Rabu 15 Februari 2023.

Melansir situs MUIDigital, MUI mengeluarkan Ketetapan Halal setelah menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa produk Mixue telah sesuai produk halal. Bahannya berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin.

"Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya," ungkapnya dikutip dari MUIDigital, Jumat (17/02/2023).

Dia menjelaskan ketetapan Halal MUI terhadap Mixue Ice Cream & Tea ini meliputi semua outlet dan menu. MUI telah menetapkan standard halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang memiliki cabang dengan berbagai menu. Audit produk halal dilakukan pada semua outlet dan menu di dalamnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengapresiasi langkah manajemen Mixue Ice Cream & Tea karena telah mengupayakan proses sertifikasi halal terhadap semua produk. Pasca terbitnya surat Ketetapan Halal MUI ini, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI akan mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap Mixue Ice Cream & Tea.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya