Pengumuman! Mixue Sudah Punya Sertifikat Halal dari MUI

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Jum'at 17 Februari 2023 13:30 WIB
Es Krim Mixue Halal (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan kehalalan bagi produk Ice Cream & Tea Mixue. Ketetapan Halal itu diterbitkan MUI setelah Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal pada Rabu 15 Februari 2023.

Melansir situs MUIDigital, MUI mengeluarkan Ketetapan Halal setelah menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa produk Mixue telah sesuai produk halal. Bahannya berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin.

"Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya," ungkapnya dikutip dari MUIDigital, Jumat (17/02/2023).

Dia menjelaskan ketetapan Halal MUI terhadap Mixue Ice Cream & Tea ini meliputi semua outlet dan menu. MUI telah menetapkan standard halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang memiliki cabang dengan berbagai menu. Audit produk halal dilakukan pada semua outlet dan menu di dalamnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengapresiasi langkah manajemen Mixue Ice Cream & Tea karena telah mengupayakan proses sertifikasi halal terhadap semua produk. Pasca terbitnya surat Ketetapan Halal MUI ini, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI akan mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap Mixue Ice Cream & Tea.

“Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari China,” ujarnya.

Ketetapan Halal merupakan produk MUI pasca adanya sistem jaminan produk halal yang baru. Ketetapan Halal ini menjadi domain/wilayah MUI sebagai lembaga yang diberikan mandat Undang-Undang untuk melaksanakan Sertifikasi Halal.

Sebelum di MUI, sebuah produk harus melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Dalam pemeriksaan produk Mixue ini, LPH LPPOM MUI ditunjuk manajemen Mixue untuk melaksanakan audit kehalalan produk. Itu tidak lain karena pengalaman panjang LPPOM MUI yang lebih dari 30 tahun menangani audit produk halal.

Pasca Ketetapan Halal dikeluarkan Mixue, maka Mixue akan memiliki Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh BPJPH Kemenag RI.

Sebagai informasi, Mixue merupakan gerai Ice Cream & Tea yang telah mendapat tempat di hati konsumen dalam waktu singkat. Usaha minuman dan es krim asal China yang baru hadir di Indonesia sejak 2020 itu kini telah menjamur di mana-mana. Selain viral dan enak, harganya yang murah pun menjadi daya tarik tersendiri untuk produk ini.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya