Agus melanjutkan, pihaknya juga menerima aduan tentang adanya sertifikat yang double.
"Bisa Jadi sebetulnya sertifikat itu tidak hilang tapi dinyatakan hilang kemudian diterbitkan sertifikat pengganti, nah sertifikat yang aslinya ini masih dia pegang sebetulnya lagi dijadikan jaminan utang di gadai, yang baru ini dialihkan sehingga seakan-akan ada dua sertifikat. Kemudian bisa juga yang satu adalah sertifikat yang memang palsu artinya bukan produk dari ATR/BPN," tuturnya.
(Dani Jumadil Akhir)