JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendukung langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatasi pembelian minyak goreng curah sebanyak 10 kilogram (kg) per orang dalam sehari.
Menurut Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala, hal itu supaya distribusi minyak goreng curah tepat sasaran. Apalagi mengingat tingginya permintaan pasar belakangan ini terlebih menjelang Ramadan 2023.
"Memang kan kembali lagi kebutuhan minyak goreng kita itu kan sebenarnya bisa tercukupi dari produksi dalam negeri. Bahkan produksi dalam negeri kita itu alokasinya masih berlebih lah bisa dikatakan. Dengan alokasi yang yang berlebih itu harusnya bagaimana supaya minyak goreng curah bisa tepat sasaran," ujar Mulyawan saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (20/2/2023).
BACA JUGA:KPPU Cium Adanya Praktik Penjualan Bersyarat Minyakita
Kendati demikian, dia menekankan aturan pembatasan pembelian minyak goreng curah 10 kg per orang dalam sehari itu harus diiringi dengan kepastian yang jelas dan dirinci.
"Bahwa yang membeli itu benar-benar masyarakat yang membutuhkan atau masyarakat yang berhak," imbuhnya.
Sebab, kata Mulyawan, apabila tidak ada kejelasan maka akan sulit untuk menghalangi orang-orang yang ingin membeli dalam jumlah banyak untuk dijual lagi atau bahkan ditimbun.
Jika itu terjadi maka masalah kelangkaan pasar akan kembali terjadi dan makin berlarut. Sehingga harga di tingkat konsumen tidak akan bisa stabil atau tidak akan tercapai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter.
Sebagai informasi, sebelumnya Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Salah satu aturan yang dimuat adalah minyak goreng curah dibatasi maksimal 10 kilogram per orang dalam hari.
Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah (bukan Minyakita) Rp15.500 per kg.
(Zuhirna Wulan Dilla)