Kemenperin Usul PPN Transaksi Kendaraan Listrik Dihapus

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Senin 20 Februari 2023 18:31 WIB
Kemenperin usul PPN kendaraan listrik dihapus (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Kemenperin usul PPN transaksi kendaraan listrik dihapus. Pembebasan pajak menjadi salah satu upaya mendorong penjualan kendaraan listrik.

"PPN DTP, pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah, artinya kalau dia bisa nol minimal mengurangi beban, bukan berarti rugi, tapi mendapatkan multiplier efek lain, begitu volume naik ada PPh orang yang bisa kita hitung," ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen Ilmate) Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier dalam sesi diskusi pada acara IIMS 2023, Senin (20/2/2023).

Menurutnya, kesuksesan pembebasan pajak tersebut dapat dilihat ketikan pemerintah memberi diskon terhadap PPNBM DTP ketika adanya pademi covid-19 untuk menolong sektor otomotif.

"Ini nanti hitungannya seperti apa ini saya minta potrait, contoh success story PPNBM DTP, sebenarnya tidak ada dirugikan, multiplier effect kembali ke nasional ke masyarakat," lanjutnya.

Taufik memberikan gambaran bahwa pada tahun 2022 yang mana Pemerintah menggelontorkan insentif PPNBM DTP untuk pembelian kendaraan baru membuat industri otomotif di tahun tersebut tumbuh di angka 10,64% dibandingkan tahun sebelumnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya