JAKARTA- Cek disini rincian gaji PNS yang tak diketahui banyak CPNS. Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah profesi impian banyak orang karena jaminan keamanan dan kesejahteraannya.
Besaran gaji PNS setiap bulan berbeda-beda. Hal ini karena ada perbedaan golongan dan jabatan PNS. Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019 telah mengatur besaran gaji PNS.
Cek Disini Rincian Gaji PNS yang Tak Diketahui Banyak CPNS
Untuk itu, cek disini rincian gaji PNS yang tak diketahui banyak CPNS. Simak terus artikel ini untuk mengetahui lebih lanjut.
1. Gaji Pokok PNS Golongan I (Juru)
Golongan I pangkat terendah dari susunan birokrasi PNS. Umumnya, PNS yang berasal dari golongan I merupakan lulusan SD sampai SMP
Golongan I a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan I b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan I c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan 1 d : Rp1.851.800 - Rp2.686.500