JAKARTA- Cek disini rincian gaji PNS yang tak diketahui banyak CPNS. Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah profesi impian banyak orang karena jaminan keamanan dan kesejahteraannya.
Besaran gaji PNS setiap bulan berbeda-beda. Hal ini karena ada perbedaan golongan dan jabatan PNS. Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019 telah mengatur besaran gaji PNS.
Cek Disini Rincian Gaji PNS yang Tak Diketahui Banyak CPNS
Untuk itu, cek disini rincian gaji PNS yang tak diketahui banyak CPNS. Simak terus artikel ini untuk mengetahui lebih lanjut.
1. Gaji Pokok PNS Golongan I (Juru)
Golongan I pangkat terendah dari susunan birokrasi PNS. Umumnya, PNS yang berasal dari golongan I merupakan lulusan SD sampai SMP
Golongan I a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan I b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan I c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan 1 d : Rp1.851.800 - Rp2.686.500
2. Gaji Pokok PNS Golongan II (Pengatur)
Selanjutnya, golongan II atau Pengatur berasal dari tingkat pendidikan SMA sampai D3.
Golongan II a : Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan II b : Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan II c : Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan II d : Rp2.399.200 - Rp3.820.000
3. Gaji Pokok PNS Golongan III (Penata)
Untuk golongan III penerima gaji pokok PNS berasal dari tingkat pendidikan S1, setara D4, sampai S3.
Golongan III a : Rp2.579.400 - RP4.236.400
Golongan III b : Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan III c : RP2.802.300 - RP4.602.400
Golongan III d : Rp2.920.800 - Rp4.797.000
4. Gaji Pokok PNS Golongan IV (Pembina)
Sementara, golongan IV atau Pembina merupakan puncak karir seorang Pegawai Negeri Sipil.
Golongan IV a : Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IV b : Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IV c : RP3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IV d : Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Demikian informasi cek rincian gaji PNS yang tak diketahui banyak CPNS. Rincian gaji PNS tersebut belum termasuk dengan tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan.
(RIN)
(Rani Hardjanti)