Cek di Sini Rincian Gaji PNS yang Tak Diketahui Banyak CPNS

Cita Najma Zenitha, Jurnalis
Senin 20 Februari 2023 09:37 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA- Cek disini rincian gaji PNS yang tak diketahui banyak CPNS. Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah profesi impian banyak orang karena jaminan keamanan dan kesejahteraannya.

Besaran gaji PNS setiap bulan berbeda-beda. Hal ini karena ada perbedaan golongan dan jabatan PNS. Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019 telah mengatur besaran gaji PNS.

Cek Disini Rincian Gaji PNS yang Tak Diketahui Banyak CPNS

Untuk itu, cek disini rincian gaji PNS yang tak diketahui banyak CPNS. Simak terus artikel ini untuk mengetahui lebih lanjut.

1. Gaji Pokok PNS Golongan I (Juru)

Golongan I pangkat terendah dari susunan birokrasi PNS. Umumnya, PNS yang berasal dari golongan I merupakan lulusan SD sampai SMP

Golongan I a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan I b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan I c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan 1 d : Rp1.851.800 - Rp2.686.500

2. Gaji Pokok PNS Golongan II (Pengatur)

Selanjutnya, golongan II atau Pengatur berasal dari tingkat pendidikan SMA sampai D3.

Golongan II a : Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan II b : Rp2.208.400 - Rp3.516.300

Golongan II c : Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Golongan II d : Rp2.399.200 - Rp3.820.000

3. Gaji Pokok PNS Golongan III (Penata)

Untuk golongan III penerima gaji pokok PNS berasal dari tingkat pendidikan S1, setara D4, sampai S3.

Golongan III a : Rp2.579.400 - RP4.236.400

Golongan III b : Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan III c : RP2.802.300 - RP4.602.400

Golongan III d : Rp2.920.800 - Rp4.797.000

4. Gaji Pokok PNS Golongan IV (Pembina)

Sementara, golongan IV atau Pembina merupakan puncak karir seorang Pegawai Negeri Sipil.

Golongan IV a : Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan IV b : Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan IV c : RP3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan IV d : Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Demikian informasi cek rincian gaji PNS yang tak diketahui banyak CPNS. Rincian gaji PNS tersebut belum termasuk dengan tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan.

 (RIN)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya