Beli Motor Listrik Disubsidi Rp7 Juta, Mobil Listrik PPN 1% Berlaku Maret 2023

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Selasa 21 Februari 2023 10:35 WIB
Insentif Kendaraan Listrik Diberikan Maret 2023. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Menurutnya, pemberian insentif itu juga bertujuan untuk menghemat biaya bahan bakar sehingga membuat negara juga ikut berhemat karena mengurangi impor minyak dan BBM.

"Nah terus kemudian juga kalau semua sudah pakai kendaraan listrik ini udara kita juga bersih, juga mengurangi emisi karbon gitu manfaatnya jadi bukan mensubsidi yang mampu dan tidak mampu," terang Arifin.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa pemerintah akan memprioritaskan subsidi untuk pembelian motor listrik terlebih dahulu daripada mobil listrik.

Hal itu lantaran dirinya mendapat informasi bahwa pembelian mobil listrik harus mengantre dari 2 bulan hingga 1 tahun lamanya.

"Wong tadi yang mobil-mobil listrik saya tanya ngantrinya ada yang setahun, ngantrinya ada yang 2 bulan 6 bulan indent, apalagi diberi insentif, tapi tetap dalam perhitungan dan kalkulasi nanti," jelas Presiden Joko Widodo usai melihat pameran mobil dan motor di acara IIMS 2023 di Kemayoran, Jakarta.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya