JAKARTA - 16 persyaratan dan cara daftar pegawai IKN non-PNS wajib diketahui. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka banyak lowongan kerja untuk putra dan putri terbaik bangsa.
Hal ini diungkap oleh Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya mengatakan, seleksi dilakukan dalam rangka penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Berdasarkan catatan Okezone, Selasa (21/2/2023) berikut persyaratan dan cara daftar IKN non-PNS:
Sejumlah bidang kerja yang bisa dilamar:
BACA JUGA:Lowongan Kerja IKN Nusantara, Cek Syarat Lengkap dan Cara Daftarnya
1. Sekretariat
2. Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan
3. Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan
4. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan
5. Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat
6. Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital
7. Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam
8. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi
9. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.
Persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (Strata 1) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan persyaratan IPK minimal 3,0 (tiga koma nol) pada skala 4 dan Perguruan Tinggi yang terakreditasi Sangat Baik dari Badan.
4. Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan persyaratan IPK minimal 3,2 (tiga koma dua).
5. Berusia paling kurang 21 (dua puluh satu) tahun dan berusia maksimal 33 (tiga puluh tiga) tahun pada saat melamar.
6. Sehat jasmani dan rohani.
7. Berkelakuan baik.