Larang Ekspor Nikel, Jokowi: Negara Bisa Dapat Rp450 Triliun

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Kamis 23 Februari 2023 03:19 WIB
Larangan ekspor nikel untungkan Indonesia (Foto: Setpres)
Share :

Dari pos-pos penerimaan negara tersebut, lanjut Presiden, ditransfer ke daerah-daerah untuk menjadi Dana Desa maupun bantuan sosial.

Larangan ekspor bahan mentah nikel atau bijih nikel berlaku sejak 1 Januari 2020 melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Permen ESDM No.25/2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Kebijakan larangan ekspor bahan mentah pertambangan dilanjutkan Presiden Jokowi untuk bauksit per Juni 2023 serta tembaga yang rencananya juga akan diumumkan menyusul tahun 2023 ini.

Baca Selengkapnya: Tepis Anggapan Kebijakan Nikel Untungkan Segelintir Pihak, Jokowi: Negara Bisa Dapat Rp450 Triliun

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya