JAKARTA - Pemerintah Turki siap menanggung sebagian upah pekerja supaya tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah bencana gempa bumi. Untuk itu, perusahaan di Turki dilarang melakukan PHK di 10 kota.
Langkah tersebut diambil untuk melindungi para pekerja dan sektor bisnis dari dampak keuangan menyusul bencana gempa yang melanda bagian selatan negara itu awal bulan ini.
Baca Juga: WHO Prihatin Gempa Baru Guncang Turki hingga Suriah
Pemerintah Turki ingin meminimalkan dampak ekonomi akibat gempa yang menyebabkan puluhan ribu orang tewas.
Selain itu, para pengusaha yang tempat kerjanya rusak berat atau sedang akan mendapat insentif untuk menutupi sebagian upah pekerja yang jam kerja yang telah dipotong. Demikian dikutip dari VOA Indonesia, Kamis (23/2/2023).
Baca Juga: Gempa Dahsyat M6,4 Guncang Turki, Dirasakan hingga Suriah, Mesir dan Lebanon
Larangan PHK diberlakukan di 10 provinsi yang dilanda gempa. Parlemen Turki memberlakukan keadaan darurat selama tiga bulan pada 7 Februari, atas permintaan Presiden Tayyip Erdogan.