Rincian Gaji Pegawai Pajak dan Tunjangannya, Bisa Buat Beli Rubicon dan Harley?

Hana Wahyuti, Jurnalis
Jum'at 24 Februari 2023 13:54 WIB
Tunjangan kinerja pegawai pajak (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA – Rincian gaji pegawai pajak dan tunjangannya apakah bisa buat beli Rubicon dan Harley? Saat ini besaran gaji dan tunjangan pegawai pajak menjadi perhatian publik. Setelah viral kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pembahasan besaran gaji dan tunjangan pegawai pajak semakin menjadi santer untuk dikulik, lantaran anak dari pegawai pajak sering kali memamerkan kendaraannya yang mewah di media sosial miliknya. Dia kerap mengunggah video naik motor Harley Davidson dan Jeep Rubicon.

Gaji pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Jika merujuk aturan tersebut maka nominal gaji pegawai pajak dan tunjangannya sama dengan gaji PNS lainnya. Berikut rincian besaran gaji pegawai pajak dan tunjangannya di Indonesia, berdasarkan golongan.

Gaji Pegawai Pajak

Besaran gaji pegawai pajak berdasarkan golongannya adalah sebagai berikut:

Golongan I

Golongan I A: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

Golongan I B: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

Golongan I C: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

Golongan I D: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

Golongan II

Golongan II A: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

Golongan II B: Rp 2.208.400-Rp 3.516.400

Golongan II C: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

Golongan II D: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

Golongan III A: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

Golongan III B: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

Golongan III C: 2.802.300-Rp 4.602.400

Golongan III D: Rp 2.920-Rp 4.797.00

Golongan IV

Golongan IV A: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

Golongan IV B: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

Golongan IV C: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

Golongan IV D: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

Golongan IV E: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Tunjangan berdasarkan struktural

Sedangkan besaran tunjangan untuk pegawai pajak dibedakan berdasarkan jabatan strukturalnya. Adapun ketentuan terkait tunjangan pegawai pajak ini diatur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 37 Tahun 2015 tentnag Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Berikut rincian tunjangan berdasarkan struktural.

Pejabat struktural (Eselon I)

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000

Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000

Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000

Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Pejabat struktural (Eselon II)

Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000

Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000

Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000

Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Pejabat struktural (Eselon II) ke bawah

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000

Peringkat jabatan 18 Rp 28.914.875-Rp 42.058.000

Peringkat jabatan 17 Rp 27.914.800-Rp 37.219.800

Peringkat jabatan 16 Rp 21.567.900-Rp 25.162.550

Peringkat jabatan 15 Rp 19.058.000-Rp 25.411.600

Peringkat jabatan 14 Rp 21.586.600-Rp 22.935.762

Peringkat jabatan 13 Rp 15.110.025-Rp 17.268.600

Peringkat jabatan 12 Rp 11.306.487-Rp 15.417.937

Peringkat jabatan 11 Rp 10.768.862-Rp 14.684.812

Peringkat jabatan 10 Rp 10.256.950-Rp 13.986.750

Peringkat jabatan 9 Rp 9.768.412-Rp 13.320.562

Peringkat jabatan 8 Rp 8.457.500-Rp 12.686.250

Peringkat jabatan 7 Rp 8.211.000-Rp 12.316.500

Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375

Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875

Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

Demikian rincian besaran gaji pegawai pajak dan tunjangannya. Lantas jika seorang PNS pegawai pajak ingin membeli mobil mewah seperti Jeep Rubicon, kira-kira butuh berapa banyak gaji yang didapatkan?

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya