JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo menyerahkan surat pengunduran dirinya dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan Rafael ini diambil usai kasus kekerasan yang dilakukan sang anak, Mario Dandy Satrio usai melakukan kekerasan kepada anak Pejabat GP Ansor.
Tak hanya kekerasan anaknya yang jadi perhatian publik, harta kekayaan Rafael juga menimbulkan pertanyaan masyarakat.
Dari LHKPN KPK yang dilaporkannya pada 2021, harta Rafael sebesar Rp56,1 miliar.
BACA JUGA:Rafael Alun Trisambodo Punya Harta Rp56,1 Miliar, Sri Mulyani: Sudah Dicurigai sejak Lama!
Lantas, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan Rafael?
Ketetapan gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019. Hanya saja, penghasilan (take home pay) juga diiringi dengan penerimaan tunjangan kinerja (tukin) yang berbeda di masing-masing kementerian.
Tercatat, tukin PNS terbesar sejauh ini diraih oleh DJP yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 37 Tahun 2015.
Rafael menjabat sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan dengan golongan eselon III.