Pengunduran Rafael Alun Trisambodo dari PNS Pajak Ditolak, Ini Penjelasannya

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Sabtu 25 Februari 2023 17:13 WIB
Rafael Alun Trisambodo Mengunurkan Diri dari Ditjen Pajak. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo menyampaikan pengunduran dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Namun pengunduran diri yang diajukan Rafael ditolak berdasarkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020.

"Sesuai ketentuan yang berlaku.Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 dinyatakan antara lain bahwa pemberhentian atas permintaan sendiri/mengundurkan diri harus ditolak apabila ybs sedang dalam pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin (Pasal 5 ayat 6 huruf c)," kata Plt Karo Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji saat dihubungi, Sabtu (25/2/2023).

Berikut Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 5 ayat 6 :

(6) Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), ditolak apabila:

a.sedang dalam proses peradilan karena didugamelakukan tindak pidana kejahatan;

b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;

Baca Juga: Harta Kekayaan Rafael Alun Meroket dalam 10 Tahun, Fantastis! Eselon III Punya Rp56 Miliar

c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;

d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;

e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau

Baca Juga: Puluhan Ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta Kekayaan, Begini Penjelasan Anak Buah Sri Mulyani

f. alasan lain menurut pertimbangan PPK.

Diberitakan sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo menyatakan mundur dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu dia sampaikan dalam surat pengunduran dirinya.

"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023," ujarnya dalam surat tersebut, Jumat, 24 Februari 2023 kemarin.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya