Heboh 13 Ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta Kekayaan, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Minggu 26 Februari 2023 09:31 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menanggapi pemberitaan di beberapa media. Di mana salah satu berita tersebut menyorot tentang 13 ribu pegawai Kemenkeu yang belum melaporkan harta kekayaan.

Dikutip dari Instagram milik pribadinya pada Minggu (26/2/2023), Sri Mulyani mengatakan bahwa judul pemberitaan tersebut dinilai provokatif.

“Itu di judul berita ada yang provokatif dan netizen riuh rendah penuh amarah. Memberikan kesan pegawai Kemenkeu tidak patuh lapor harta,” tulis Sri Mulyani melalui caption Instagramnya.

Sri Mulyani menegaskan bahwa berita tersebut sama sekali tidak benar dan juga memberikan lampiran penjelasan mengenai hal tersebut melalui postingannya.

“Itu tidak benar!!,” ujarnya.

Di mana kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini telah diatur dalam Undang-Undang 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang 19 Tahun 2019.

Sesuai dengan aturan tersebut LHKPN hanya diperuntukkan pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif.

Dan juga pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Di lingkungan Kemenkeu, tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN, namun hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam KMK 83/2021 mengenai daftar Wajib Lapor (WL),” jelasnya.

Adapun jumlah pegawai Kemenkeu yang wajib lapor adalah 33.370 pada 2021 dan 32.191 pada 2022.

Wajib Lapor tersebut meliputi:

- JPT PT Madya (Eselon-1), Pratama (Eselon-2), dan Stafsus;

- Para pejabat pengadaan dan bendahara;

- Pemeriksa Bea Cukai;

- AR;

- Penilai pajak;

- Pemeriksa pajak;

- Pelelang;

- Widyaiswara;

- Hakim pengadilan pajak;

- Pejabat eselon III dan IV, serta pelaksana di unit tertentu.

Lebih kanjut, untuk pegawai yang tidak wajib lapor LHKPN, harus melaporkannya melalui Aplikasi Alpha.

"Pegawai yang tidak wajib lapor LHKPN tetap melapor harta dan SPT melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha)," lanjut Sri Mulyani.

Alpha merupakan aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu. Pada 2021, pelaporan LHKPN melalui e-lhkpn diintegrasi dengan Alpha, sehingga para wajib lapor LHKPN cukup melaporkan satu kali.

"Tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100% (2017-2021). Tahun 2021 hanya 1 orang tidak melengkapi dokumen," tegas Sri Mulyani.

Adapun untuk pelaporan 2022, proses masih berjalan sampai 31 Maret 2023. Status hingga 23 Februari 2022 sebanyak 18.306 pegawai atau 56,87 persen pegawai Kemenkeu sudah melaporkan harta kekayaannya.

Sementara 13.885 atau 43,13 persen belum lapor. Kemenkeu mewajibkan pegawai melapor LHKPN, Alpha dan SPT lebih awal, yaitu sebelum 28 Februari 2023.

Terakhir, ia pun menghimbau agar pegawai Kemenkeu harus patuh pada pelaporan pajak dan harus sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kepatuhan pelaporan pegawai kemenkeu harus mencapai 100%,” ungkapnya.

“Ayooo..! Awasi, laporkan dan proses hukum mereka yang korupsi dan nyeleweng. Kita bersihkan yang kotor..! Dukung dan hargai mereka yang kerja baik, benar dan bersih. Jaga dan awasi bersama Kemenkeu,” tutup Sri Mulyani.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya