JAKARTA - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak seorang eks pejabat pajak hingga kini masih ramai dibahas.
Banyak masyarakat yang akhirnya tak semangat untuk membayar serta melapor SPT Tahunan usai melihat gaya hidup mewah para keluarga pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak.
"Males bayar ah, duit nya di pake bermewah-mewahan pegawai pajak," tulis @Ricoaditya_H, dikutip MNC Portal Indonesia, Senin (27/2/2023).
Namun tahukah kamu bahwa ada sanksi yang menanti apabila wajib pajak dengan sengaja engga menyampaikan SPT Tahunan?
BACA JUGA:4,29 Juta Orang Sudah Lapor SPT hingga 21 Februari 2023
Wajib pajak yang telat hingga tak melapor SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administrasi atau denda.
Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Dalam pasal 7 dijelaskan sanksi administrasi berupa denda dikenakan sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.