Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Dominikus Dalu menerangkan, atas laporan masayarakat kepada Ombudsman, pihaknya memberikan beberapa rekomendasi yakni meminta agar Menteri Keuangan RI selaku Terlapor agar melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana yang tercantum dalam uraian laporan sebagai bentuk pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, ketaatan kepada putusan pengadilan dan kepastian hukum.
Kedua, lanjut dia, Ombudsman merekomendasikan agar Menteri Keuangan mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara menyusun mekanisme pembayaran yang disepakati oleh jajaran Kementerian Keuangan dengan Pelapor.
"Selanjutnya, menyediakan anggaran tahun berjalan atau tahun berikutnya sesuai dengan mekanisme yang disepakati," ujar Dominikus.
Salah satu pelapor, Teddy Soedarma menyampaikan pihaknya sejak 2019 telah melakukan upaya-upaya hukum melalui pengadilan, hingga akhirnya melapor ke Ombudsman RI.
“Oleh karena itu, kami sangat berharap apa yang rekomendasikan Ombudsman ini bisa didengar, dipatuhi dan dilaksanakan dalam waktu tidak lama. Karena kami sudah terlalu lama menunggu,” ungkapnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)