Dia menuturkan bahwa eksekusi akan didasarkan pada rekomendasi dari satgas, selama belum ada rekomendasi.
Dia pun mengaku belum berani untuk melakukan eksekusi.
"Jadi sebenernya ini kan tinggal soal waktu ya," sambungnya.
Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menjelaskan ada 9 putusan pengadilan yang mewajibkan Kemenkeu melakukan pembayaran sejumlah uang kepada masyarakat pelapor. Jika diakumulasikan jumlahnya mencapai Rp258,6 miliar.
(Zuhirna Wulan Dilla)