3. Aturan insentif kendaraan listrik
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pemberian Insentif kendaraan listrik bakal terbit bulan depan. Adapun terkait nilainya ada perubahan untuk mobil listrik. Bukan memberikan potongan harga untuk pembelian unit baru.
4. PPN mobil listrik akan dikenakan 1%
Namun insentif yang diberikan untuk mobil listrik berupa pajak pertama nilai (PPN) yang hanya dikenakan 1% dari sebelumnya 11%. Sedangkan untuk pembelian motor listrik mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta per unit.
(Taufik Fajar)