JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya kerawan korupsi dalam pembangunan hingga pengelolaan jalan tol di dalam negeri. Akibat hal ini, negara berpotensi rugi hingga Rp4,5 triliun.
Komisi Antirasuah pun menemukan lemahnya akuntabilitas lelang, benturan kepentingan dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
"Sejak tahun 2016, pembangunan jalan tol mencapai 2.923 KM, nilai investasi Rp593,2 triliun. KPK menemukan titik rawan korupsi yaitu lemahnya akuntabilitas lelang, benturan kepentingan, dan BUJT tidak melaksanakan kewajiban, menimbulkan potensi kerugian keuangan negara Rp4,5 triliun," demikian keterangan KPK yang dipublikasi melalui akun Twitter resmi, dikutip Selasa (7/3/2023).
Baca Juga: Ada Wacana Pembangunan Tol Wisata Pasuruan-Batu, Begini Skemanya
Adapun rincian temuan masalah tata kelola jalan tol diantaranya, pertama proses perencanaan. KPK mencatat peraturan pengelolaan jalan tol yang digunakan masih menggunakan aturan lama.
Akibatnya, rencana pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kompetensi ruas tol dan alokasi dana pengadaan tanah.
Baca Juga: Investor Mundur, Pembangunan Tol Malang-Kepanjen Bakal Mangkrak?
Kedua, proses lelang. KPK mencatat dokumen lelang tidak memuat informasi yang cukup atas kondisi teknis dari ruas tol. Akibatnya, pemenang lelang harus melakukan penyesuaian yang mengakibatkan tertundanya pembangunan.
Ketiga, proses pengawasan. KPK menemukan belum ada mitigasi permasalahan yang berulang terkait pemenuhan Kewajiban Badan Usaha Jalan Tol. Akibatnya, pelaksanaan kewajiban BUJT tidak terpantau secara maksimal.