Selanjutnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengesahkan aturan teknis perdagangan karbon ini pada 20 Oktober 2022.
Menurut Arisudono, pembeli bisa menghasilkan emisi karbon yang melebihi batas yang ditetapkan. Kredit karbon sendiri adalah representasi dari hak bagi sebuah perusahaan untuk mengeluarkan sejumlah emisi karbon atau gas rumah kaca lainnya dalam proses industrinya.
Pemerintah setempat biasanya akan mengisukan kredit tersebut hingga batasan tertentu. Jika perusahaan menghasilkan emisi kurang dari kredit yang dimiliki, maka perusahaan tersebut bisa menjual kreditnya di pasar karbon.
Sebaliknya, apabila emisi yang dihasilkan melebihi kredit yang dimiliki, maka perusahaan harus membayar denda atau membeli kredit di pasar karbon. Dengan demikian, negara-negara di dunia dapat mengontrol jumlah emisi karbon yang dihasilkan dan mengurangi dampak gas rumah kaca secara signifikan.
“Oleh karenanya melalui perdagangan karbon maka pemerintah juga bisa memantau jumlah emisi karbon yang dihasilkan di negaranya, serta lebih terorganisir. Jumlah kredit karbon yang beredar di pasar karbon tentu akan membantu dalam mengontrol besarnya emisi karbon yang dilepas ke atmosfer,” ujar Arisudono.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)