Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Bisa Dapat Miliaran per Bulan

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Kamis 09 Maret 2023 09:48 WIB
Pejabat Kemenkeu Banyak yang Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Jabatan komisaris PLN misalnya, bisa mendapatkan remunerasi rata-rata sebesar Rp2,1 miliar per bulan. Jabatan sebagai komisaris Pertamina bisa mendapatkan renumerasi sebesar Rp2,8 miliar, komisaris Telkom sebesar Rp1,8 miliar, komisaris PT SMI sebesar Rp2,8 miliar, komisaris BNI sebesar Rp1 miliar, dan komisaris Bank Mandiri sebesar Rp1,7 miliar per bulan.

“Itu tidak sebanding dengan gaji dan tunjangan kinerja yang didapatkan di Kementerian Keuangan,” kata Gulfino.

Data menunjukkan bahwa gaji dan tunjangan yang diterima misalnya Wakil Menteri Keuangan sebesar Rp121 juta, Direktur Jenderal Pajak Rp123 juta, dan direktur lainnya sebesar Rp90 juta.

“Kami khawatir di sini, karena nilai (remunerasi)-nya jauh lebih besar, aparatur negara yang memiliki tugas penting justru lebih fokus ke BUMN-nya, bukan pada tugas mengelola keuangan negara,” jelas Gulfino.

Senada dengannya, Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika meminta pemerintah segera menindaklanjuti kasus-kasus rangkap jabatan. Dirinya menyebut hal ini “maladministrasi” demi menjaga kepercayaan publik.

Apalagi, sejumlah pejabat Kementerian Keuangan kini tengah disorot publik karena memamerkan gaya hidup mewah.

Temuan Ombudsman yang dirilis pada 2020 menunjukkan bahwa hingga tahun 2019, terdapat 397 komisaris di BUMN dan 167 komisaris di anak perusahaan BUMN yang diisi oleh pejabat rangkap jabatan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya