Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Bisa Dapat Miliaran per Bulan

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Kamis 09 Maret 2023 09:48 WIB
Pejabat Kemenkeu Banyak yang Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Bukan hanya soal harta, tapi jabatan para pejebat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga jadi sorotan. Hal ini lantaran ada 39 pejabat Sri Mulyani yang ternyata merangkap jabatan sebagai Komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai rangkap jabatan membuat negara secara akumulatif harus membayar para pejabat ini hingga Rp180 miliar per tahun.

Anggota Tim Advokasi dan Kampanye Sekretariat Nasional Fitra Gulfino Guevarrato, menilai tidak ada urgensi menempatkan pejabat pemerintah sebagai komisaris di BUMN. Pasalnya jika alasan sebagai bentuk pengawasan, bisa dilakukan dengan pendekatan lain.

Rangkap jabatan, justru dapat menimbulkan konflik kepentingan pada pejabat Kemenkeu yang berperan krusial mengelola anggaran negara.

“Kami justru melihatnya bahwa pendistribusian ASN ke komisaris BUMN itu sebagai bagi-bagi jabatan , bagi-bagi kue. Pengawasan itu alasan yang dibuat-buat saja, gimmick saja karena kinerja BUMN tetap compang-camping,” kata Gulfino, dikutip dari BBC Indonesia, Kamis (9/3/2023).

Menurut Fitra, dari 243 jabatan komisaris yang mereka teliti, terdapat 95 aparatur negara yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN maupun anak-anak perusahaannya.

Dari 95 orang itu, sebanyak 39 di antara mereka adalah pejabat Kementerian Keuangan dari eselon I dan II. Beberapa di antaranya yakni, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi adalah dua di antara pejabat pemerintah yang merangkap sebagai komisaris BUMN.

Menurut Gulfino, rangkap jabatan berarti mereka juga “rangkap penghasilan”.

Fitra mensimulasikan akumulasi jumlah penghasilan atau remunerasi yang didapatkan oleh 11 pejabat Kemenkeu tersebut mencapai setidaknya Rp180 miliar per tahun.

Angka itu didapat dari perhitungan remunerasi yang berasal dari honorarium, tunjangan, asuransi, serta tantiem yang nilainya sangat timpang dengan gaji dan tunjangan sebagai ASN.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya