JAKARTA - Daftar gaji TNI tahun 2023 beserta tunjangannya. Setiap pangkat dan jabatan TNI memiliki besaran gaji dan tunjangan yang berbeda-beda.
Gaji TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang peraturan gaji pokok TNI. sedangkan untuk tunjangannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2018.
Berikut ini daftar gaji TNI tahun 2023 beserta tunjangannya sesuai pangkat dan jabatan yang dirangkum Okezone:
1. Gaji TNI
Golongan I Tamtama
• Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700
• Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900
• Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900
• Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400
• Kelasi Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500
• Kelasi Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100
Golongan II Bintara
• Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600
• Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300
• Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700
• Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700
• Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200
• Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100