Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 Berikut tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
1. Menteri Keuangan
2. Wakil Menteri Keuangan
3. Inspektorat Jenderal
4. Sekretariat Jenderal
5. 9 Staf Ahli Menteri Keuangan
6. Direktorat Jenderal Anggaran
7. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
8. Direktorat Jenderal Pajak
9. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
10. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
11. Badan Kebijakan Fiskal
12. Direktorat Jenderal Perbendaharaan
13. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
14. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
15. Pusat Sistem Informasi dan Teknologi
16. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan
17. Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan
(Taufik Fajar)