Kendaraan Listrik hingga Bangun Usaha di IKN Bebas Pajak Loh!

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Jum'at 10 Maret 2023 04:01 WIB
IKN Nusantara. (Foto: Okezone)
Share :

Adapun kendaraan listrik, barang kena pajak lainnya di IKN yang tidak terkena PPN adalah bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang bagi orang pribadi tertentu, badan tertentu, dan/atau kementerian/ lembaga tertentu.

 

Baca Selengkapnya: Daftar Barang Bebas Pajak di IKN

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya