Badan Pangan Cabut Aturan Harga Beras Petani, Ini Alasannya

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Jum'at 10 Maret 2023 10:32 WIB
Aturan Harga Batas Atas Pembelian Gabah Petani Dicabut. (Foto: Okezone.com/Bulog)
Share :

JAKARTA - Aturan Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau beras petani resmi dicabut. Pencabutan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) termaktub dalam surat edaran bernomor 60/TS.03.03/K/03/2023. 

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menjelaskan, kebijakan ini dicabut setelah memperhatikan perkembangan produksi padi dan kelancaran pasokan gabah dari petani kepada penggilingan padi.

"Dengan ini kami sampaikan bahwa Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor : 47/TS.03.03/K/02/2023 tanggal 20 Februari 2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” ujar Arief, dikutip Jumat (10/3/2023).

Surat edaran ini sudah dikirimkan kepada para pelaku usaha penggilingan padi di Indonesia dan Perum Bulog. Meski aturan sudah dicabut, dirinya berpesan agar para pelaku usaha penggilingan pada tetap menjaga harga pembelian gabah atau beras yang wajar.

"Hal ini untuk menciptakan persaingan yang sehat di tingkat konsumen," tandasnya.

Sebelumnya, pada 20 Februari 2023, Bapanas bersama para pelaku usaha penggilingan padi telah menyepakati Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras jelang panen raya yang jatuh di Maret 2023.

Adapun harga batas atas pembelian gabah atau beras sebelumnya adalah Gabah Kering Panen (GKP) tingkat petani sebesar Rp4.550 per kg dan GKP tingkat penggilingan Rp4.650 per kg.

Sedangkan, Gabah Kering Giling (GKG) tingkat penggilingan adalah Rp5.700 per kg dan harga beras medium di Perum Bulog Rp9.000 per kg.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya