2. KCI mengajukan 10 impor KRL Bekas asal Jepang
Untuk memenuhi kebutuhan kereta saat ini, KCI sudah mengajukan permohonan impor 10 KRL bekas asal Jepang.
KAI menilai ada kebutuhan mendesak dibalik permintaan izin impor 10 kereta bekas tersebut.
3. Alasan KAI Impor kereta bekas
Permohonan impor kereta bukan menjadi alasan KAI selaku pemegang saham KCI tidak mengutamakan produksi dalam negeri.
Dia menyebut ini hanya menjadi alternatif di tengah kebutuhan dan lonjakan penumpang KRL yang tinggi.
"Saya lebih kepada garis besar bahwa kita akan memaksimalkan produksi di dalam negeri. Kita akan maksimalkan itu, yang menjadi masalah kan itu butuh proses, tidak bisa kita melakukan kesepakatan pembelian, besok langsung ada," ujar Joni.
4. Permohonan izin impor ditolak Menperin
Permohonan izin tersebut ditolak Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan alasan mengutamakan industri dalam negeri.
5. PT INKA menyanggupi di tahun 2025 dengan harga tinggi
PT Kereta Cepat Indonesia (KCI) telah melakukan pemesanan KRL pengganti pada PT INKA. Namun PT INKA baru bisa menyanggupi pesanan tersebut di tahun 2025 dengan harga yang tinggi.
6. Pemesanan KRL
Meski demikian PT KCI telah menandatangani MoU dengan PT INKA untuk pemesanan KRL tersebut sesuai kebutuhan
Karena belum bisa terealisasi pada tahun 2023 dan 2024, KCI meminta izin pada kementerian perhubungan untuk dapat melakukan impor pengadaan KRL bekas pakai dari Jepang.
7. TKDN 40% Kemenperin
PT KCI mengklaim bahwa TKDN dari impor kereta bekas itu bisa tembus 40%. Angka tersebut bisa dicapai lewat renovasi interior yang dilakukan di dalam negeri. Sebab kereta impor dari Jepang itu masih butuh penyesuaian agar cocok digunakan di Indonesia.
8. Menperin Bantah TKDN 40%
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita membantah TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dari impor KRL bekas dari Jepang bisa tembus 40%.
"Yang berhak menghitung TKDN itu Kementerian Perindustrian," kata Memperin saat mengunjungi pameran otomotif GJAW 2023
(Taufik Fajar)