5 Fakta PNS Punya Saham, Ini Aturan Lengkapnya

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Senin 13 Maret 2023 04:31 WIB
PNS Punya Saham (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - PNS main saham menjadi sorotan, meski tidak ada aturan yang melarangnya. Sorotan tertuju pada 134 pegawai pajak yang menjadi pemegang saham di 280 perusahaan.

KPK pun mencari mereka yang memiliki saham di perusahaan konsultan pajak tersebut.

"Yang kita cari yang konsultan pajak, karena itu yang pasti berkaitan. Mungkin sudah ada dua," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.

Pasalnya, kepemilikan saham pegawai pajak di perusahaan konsultan pajak mengindikasikan risiko konflik kepentingan. Terlebih lagi, 280 perusahaan tersebut setelah ditelusuri KPK adalah perusahaan yang tidak terdaftar di bursa.

Berikut fakta yang dirangkum Okezone, Senin (13/3/2023) tentang aturan lengkap bagi PNS yang punya saham.

1. Diatur dalam PP disiplin PNS

Kepemilikan saham oleh PNS pada dasarnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Hanya saja, dalam aturan tersebut, tidak ada aturan yang benar-benar menegaskan bahwa PNS dilarang mempunyai kepemilikan atas saham perusahaan tertentu.

2. PNS hanya dilarang untuk memiliki/menjual saham atau aset punya Negara

Jika disorot lebih mendalam beberapa peraturan yang tertera, pasal 4 ayat (5) menyebutkan bahwa setiap PNS dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan surat berharga milik negara secara tidak sah.

Hal ini berarti PNS hanya dilarang untuk memiliki/menjual saham atau aset yang sejak awal merupakan milik negara secara tidak sah, tetapi tidak ada larangan bagi mereka untuk memiliki surat berharga/saham dalam bentuk apapun.

3. PNS bakal dijatuhi hukuman disiplin ringan hingga berat

Di sisi lain, pasal 11 sampai 13 menyebutkan PNS akan dijatuhkan hukuman disiplin ringan hingga berat jika terbukti kepemilikan saham itu berdampak negatif pada unit kerjanya, instansi yang bersangkutan, atau terhadap negara.

4. Diberi hukuman sesuai dampak dari pelanggaran

Pasal 13 ayat (5) sendiri berbunyi, "memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 5, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara.

Berdasarkan bunyi dari pasal-pasal tersebut, maka PNS bisa dijatuhkan hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat jika terbukti melanggar pasal 4 ayat (5) berdasarkan seberapa ringan atau berat dampak dari pelanggaran yang dilakukan.

5. Data akan diserahkan pada Kemenkeu

Adapun data 134 pegawai pajak tersebut rencananya akan diserahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada hari ini.

"Tadi sudah dengan pak Sekjen bisik-bisik. Nanti saya kasih tahu, dikasihnya? Mungkin besok," ujar Pahala

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya