Jenis Pangkat dan Golongan PNS Beserta Gajinya

Asthesia Dhea Cantika, Jurnalis
Senin 13 Maret 2023 15:32 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Karier PNS, pangkat golongan PNS disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparan.

Pangkat golongan PNS ini sangat dipengaruhi oleh waktu lamanya mengabdi, diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, pendidikan, serta prestasi dari seorang PNS bersangkutan.

Terdapat tiga kenaikan pangkat dalam organisasi PNS, yakni kenaikan pangkat reguler setiap empat tahun, kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional, dan kenaikan pangkat jabatan struktural. Terkhusus untuk diklat jabatan, harus diikuti PNS untuk meningkatkan keterampilan dan keahlian di bidang tugasnya. Sementara, jenis-jenis diklat yang ada pada PNS adalah diklat jabatan fungsional dan diklat jabatan struktural.

Dalam struktur PNS, ada empat golongan yang dibedakan dengan nama, yakni Golongan I (Juru), II (Pengatur), III (Penata), IV (Pembina). Pangkat golongan dan ruang ini pertama kali ada di Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2000. Berikut rincian golongan PNS:

1.Golongan I (Juru)

IA adalah Juru Muda dengan gaji berkisar Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

IB adalah Juru Muda Tingkat 1 dengan gaji berkisar Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

IC adalah Juru dengan gaji berkisar Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

ID adalah Juru Tingkat 1 dengan gaji berkisar Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

2.Golongan II (Pengatur)

IIA adalah Pengatur Muda dengan gaji berkisar Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

IIB adalah Pengatur Muda Tingkat 1 dengan gaji berkisar Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

IIC adalah Pengatur dengan gaji berkisar Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

IID adalah Pengatur Tingkat 1 dengan gaji berkisar Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya