Jenis Pangkat dan Golongan PNS Beserta Gajinya

Asthesia Dhea Cantika, Jurnalis
Senin 13 Maret 2023 15:32 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA- Jenis pangkat dan golongan PNS beserta gajinya akan dibahas dalam artikel ini. Beberapa waktu terakhir warganet dihebohkan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pamer kekayaan di sosial media.

Dengan barang-barang branded yang dimiliki tentu membuat warganet bertanya-tanya besaran gaji dari para PNS. PNS sendiri adalah orang yang bekerja di bawah naungan pemerintah maupun negara.

PNS memiliki fungsi sebagai salah satu pembina kepegawaian di dalam pemerintahan dan mempunyai tujuan untuk menempati posisi yang ada di dalam pemerintahan yang bersifat permanen. Rupanya besaran gaji yang dimiliki berdasarkan jenis pangkat dan golongan.

Adapun berikut ini jenis pangkat dan golongan PNS beserta gajinya yang dipertanyakan warganet.

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Karier PNS, pangkat golongan PNS disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparan.

Pangkat golongan PNS ini sangat dipengaruhi oleh waktu lamanya mengabdi, diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, pendidikan, serta prestasi dari seorang PNS bersangkutan.

Terdapat tiga kenaikan pangkat dalam organisasi PNS, yakni kenaikan pangkat reguler setiap empat tahun, kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional, dan kenaikan pangkat jabatan struktural. Terkhusus untuk diklat jabatan, harus diikuti PNS untuk meningkatkan keterampilan dan keahlian di bidang tugasnya. Sementara, jenis-jenis diklat yang ada pada PNS adalah diklat jabatan fungsional dan diklat jabatan struktural.

Dalam struktur PNS, ada empat golongan yang dibedakan dengan nama, yakni Golongan I (Juru), II (Pengatur), III (Penata), IV (Pembina). Pangkat golongan dan ruang ini pertama kali ada di Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2000. Berikut rincian golongan PNS:

1.Golongan I (Juru)

IA adalah Juru Muda dengan gaji berkisar Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

IB adalah Juru Muda Tingkat 1 dengan gaji berkisar Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

IC adalah Juru dengan gaji berkisar Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

ID adalah Juru Tingkat 1 dengan gaji berkisar Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

2.Golongan II (Pengatur)

IIA adalah Pengatur Muda dengan gaji berkisar Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

IIB adalah Pengatur Muda Tingkat 1 dengan gaji berkisar Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

IIC adalah Pengatur dengan gaji berkisar Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

IID adalah Pengatur Tingkat 1 dengan gaji berkisar Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

3. Golongan III (Penata)

IIIA adalah Penata Muda dengan gaji berkisar Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

IIIB adalah Penata Muda Tingkat 1 dengan gaji berkisar Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

IIIC adalah Penata dengan gaji berkisar Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

IIID adalah Penata Tingkat 1 dengan gaji berkisar Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

4. Golongan IV (Pembina)

IVA adalah Pembina dengan gaji berkisar Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

IVB adalah Pembina Tingkat 1 dengan gaji berkisar Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

IVC adalah Pembina Utama Muda dengan gaji berkisar Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

IVD adalah Pembina Utama Madya dengan gaji berkisar Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

IVE adalah Pembina Utama dengan gaji berkisar Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Itulah jenis pangkat dan golongan PNS beserta gajinya yang tak banyak orang ketahui.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya