Syarat memiliki safe deposit box adalah membuka tabungan dari bank atau gito terkait. Meski demikian, tidak semua bank mensyaratkan demikian. Hanya saja penyewa akan dikenakan tarif berbeda.
Bank juga membebankan biaya kepada penyewa safe deposit box. Biasa sewa meliputi uang sewa, uang agunan kunci, dan denda keterlambatan. Penyewa juga tidak boleh menyimpan barang terlarang seperti senjata api dan bahan peledak.
Bila penyewa kehilangan kunci maka bank akan menggunakan uang agunan sebagai biaya mengganti kunci. Pembongkaran safe deposit box nantinya disaksikan langsung oleh pihak bank dan penyewa yang kehilangan kunci.
Demikian pengertian safe deposit box yang jadi tempat penyimpanan harta Rafael Alun Trisambodo.
(RIN)
(Rani Hardjanti)