JAKARTA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara.
Di mana eks barang hasil tegahan yang dilakukan oleh KPPBC Nunukan bersinergi dengan Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 621/Manuntung, Kodim 0911/Nunukan dan Polsek KSKP Nunukan periode tahun 2022 sampai dengan Januari 2023.
BACA JUGA:
Barang-barang hasil tegahan tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan Nomor: S-09/MK.6/KNL.1303/2023 tanggal 13 Maret 2023, S-10/MK.6/KNL.1303/2023 tanggal 13 Maret 2023 dan S-11/MK.6/KNL.1303/2023 tanggal 13 Maret 2023.
BACA JUGA:
"Adapun barang-barang yang akan dimusnahkan tersebut berupa kosmetik dengan berbagai merek dan jenis yang diimpor tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki izin BPOM sebanyak 27.654 buah, ballpress yang berisi pakaian bekas dan sepatu bekas sebanyak 48 koli/karung," ujar Kepala Kantor Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur, Kusuma Santi Wahyuningsih dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Adapun perkiraan nilai barangnya mencapai sebesar Rp1,48 miliar.