Pemusnahan dilakukan dengan beberapa cara.
Pertama, untuk kosmetik dengan cara dibuka kemasannya lalu dituangkan ke dalam cairan deterjen dan selanjutnya akan dipendam dalam tanah di Lokasi TPA Mamolo Nunukan.
Kemudian, untuk ballpress dengan cara dipotong/dirusak dan selanjutnya akan dipendam dalam tanah di Lokasi TPA Mamolo Nunukan.
Adapun potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan barang-barang tersebut setelah dilakukan perhitungan sebesar Rp562,9 juta.
Proses kegiatan penegahan sampai dengan pemusnahan barang hasil tegahan ini merupakan wujud dari komitmen Kantor Bea Cukai Nunukan dalam fungsinya sebagai “Community Protector” dalam menjaga wilayah perbatasan.
Serta melindungi masyarakat dari penyelundupan atau perdagangan ilegal yang memiliki dampak terhadap kesehatan masyarakat, keamanan masyarakat serta perekonomian masyarakat.
"Pada akhirnya, seluruh proses kegiatan ini juga membuktikan bahwa komunikasi, sinergi, kolaborasi dalam menjaga perbatasan adalah hal yang harus dikedepankan. Sebagian besar barang yang hari ini akan kita musnahkan berasal dari hasil penindakan bersama Bea Cukai Nunukan dengan Aparat penegak Hukum yang berada di wilayah perbatasan, seperti Polres Nunukan dan jajaran polsek di Nunukan, Kodim 0911 Nunukan, Lanal Nunukan, dan Satgas Pamtas RI-MYS Yonif 621/Manuntung. Serta tentu saja dukungan dari segenap masyarakat Nunukan dan rekan-rekan Pers yang selalu membantu kita semua dalam upaya pencegahan penyelundupan," pungkas Kusuma.
(Zuhirna Wulan Dilla)