Lagi, Jokowi Bubarkan 2 BUMN Istaka Karya dan Industri Sandang Nusantara

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Jum'at 17 Maret 2023 19:06 WIB
Jokowi Bubarkan 2 BUMN. (Foto: Okezone.com)
Share :

Adapun penyelesaian pembubaran PT industri Sandang Nusantara, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 6 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah 14 Tahun 2023.

"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke kas negara," tulis Pasal 3 PP Nomor 14/2023.

Kedua Peraturan Pemerintah tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya